Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2016

materi perbankkan syariah wadiah

1.       PengertianWadiah Secara Etimologi Al-Wadi’ah berarti titipan murni (amanah). Wadiahbermaknaamanah. Wadiahdikatakanbermaknaamanahkarena Allah menyebutwadiahdengan kata amanahdibeberapaayat Al-Qur’an Secara Terminologi Hanafiayah : Memberikan wewenang kepada orang lain untuk menjaga hartanya Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah : Mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu. Wadiah secara istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan). . Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Wadiah secara bahasa bermakna meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan secara istilah adalah Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu. Singkatnya, Wadiahjugabisadiartikantitipan, Dari pen...