materi perbankkan syariah wadiah
Secara EtimologiAl-Wadi’ah berarti titipan murni
(amanah).Wadiahbermaknaamanah.
Wadiahdikatakanbermaknaamanahkarena Allah menyebutwadiahdengan kata
amanahdibeberapaayat Al-Qur’an
Secara
Terminologi
Hanafiayah : Memberikan wewenang kepada orang lain untuk
menjaga hartanya
Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah : Mewakilkan orang lain
untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
Wadiah
secara istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu
barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan). .
Dalam
Ensiklopedi Hukum Islam Wadiah secara bahasa bermakna meninggalkan atau
meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau
dijaga. Sedangkan secara istilah adalah Memberikan kekuasaan kepada orang lain
untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan
isyarat yang semakna dengan itu.Singkatnya,
Wadiahjugabisadiartikantitipan,
Dari pengertian ini maka dapat dipahami bahwa apabila ada
kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana
layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya, tapi apabila
kerusakan itu disebabkan karena kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya.
Dengan demikian akad wadi’ah ini mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty).
Dengandemikian,
prinsipdasarwadi’ahadalahamanah, bukandhamanah
Wadiahpadadasarnyaakadtabarru’,
(tolongmenolong), bukanakadtijari
2. Hukum dan Dalil
Wadiah
Al-Qur’an .An-Nisa : 58
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang
berhakmenerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di anatara manusia
hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang
memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat “
Al-Baqarah : 283
“ Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang
penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai
itumenunaikan amanatnya(utangnya) dan hendaklah dia bertakwakepada Allah,
Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa
menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa), Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan”.
Hadist
:
Sabda
Nabi Saw : ”Serahkanlah amanat kepada orang yang mempercayai anda dan
janganlah anda mengkhianati orang yang mengkhianati anda”
Dari
Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Tunaikanlah
amanat ( titipan ) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas
khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”
3.
rukun dan SyaratWadiah
1.Menurut
Imam Abu Hanafi, rukun wadiah hanya ijab dan qabul.
2. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun wadiah ada tiga,yaitu :
Wadiah.
Yang dimaksud dengan wadiah disini adalah barang yang dititipkan, adapunsyaratnyaadalah :
Ø Barang yang dititipkanharusdihormati
(muhtaramah) dalampandangansyariat.
Ø Barang
titipan harus jelas dan bisa dipegang atau dikuasai. Maksudnya adalah barang
yang dititipkan dapat diketahui identitasnya dan dapat dikuasai untuk
dipelihara.
Ø Sighat
(akad), adapun syaratnya adalah :
Ø Lafadzdarikeduabelahpihakdantidakadapenolakannyadaripihaklainnya.
Dan lafadztersebutharusdikatakan di depankeduabelahpihak yang berakad (Mudi’
danwadii’)
Ø Orang
yang berakad, yaitu : Orang yang menitipkan (Mudi’) dan Orang yang
dititipkan (Wadii’). Adapun syarat dari orang yang berakad adalah :
Ø Baligh
Ø Berakal
Ø Kemauan
sendiri, tidak dipaksa.
Ø Dalam
mazhab Hanafi baligh dan telah berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang
berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad
wadiah ini.
4. Macam-macam Wadiah
Berdasarkan sifat akadnya, wadiah dapat dibagi menjadi
dua bentuk, yaitu :
Ø Wadiah
yad amanah : adalah akad penitipan barang di mana pihak penerima
titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan dan tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan
diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
Ø Wadiah
yad dhamanah:
Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan
dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan
harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua
manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi
hak penerima titipan.
5.
Wadiah yad
amanah berubahmenjadiyad dhomanah
Wadiah yad amanah dapat berubah menjadi yad dhomanaholeh
sebab-sebab berikut :
Barang
titipan tidak dipelihara oleh orang yang dititipi.
Barang
titipan itu dititipkan oleh pihak kedua kepada orang lain (pihak ketiga) yang
bukan keluarganya atau tanggung jawabnya.
- Barang titipan dimanfaatkan oleh orang yang dititipi.
- Orang yang dititipi wadiah mengingkari wadiah itu.
- Orang yang dititipi mencampurkan barang titipan dengan harta pribadinya sehingga sulit dipisahkan.
- Orang yang dititipi melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Barang titipan dibawa bepergian.
6.
Keuntungan (Laba) dalam Wadiah
Ulama berbeda pendapat mengenai pengambilan laba atau
bonusnya. yaitu :
Menurut ulama Syafi’iyah, tidak boleh mengambil keuntungan atau bonus
yang tidak disyaratkan diawal akad dari pemanfaatan barang yang dititipkan dan
akadnya bisa gugur.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah boleh menerima laba
yang diberikan oleh orang yang dititipi.
Sedangkan apabila imbalan yang diterima dari bank berupa bunga, maka
ulama Hanafiah mengatakan keuntungan tersebut harus disedekahkan, sedangkan
menurut ulama Maliki keuntungan tersebut harus diserahkan ke baitul mal (kas
negara)
7. Jaminan
Wadiah
Menurut Malikiyah, sebab-sebab adanyajaminan
wadiah adalah:
- Menitipkan barang pada selain penerima titipan (wadi’) tanpa ada uzur sehingga ketika minta dikembalikan, wadiah sudah hilang.
- Pemindahan wadiah dari satu negara ke negara lain berbeda dengan pemindahan dari rumah ke rumah.
- Mencampurkan wadiah dengan sesuatu yang tidak bisa dibedakan.
- Pemanfaatan wadiah.
- Meletakkan titipan pada tempat yang memungkinkan untuk hilang atau rusak.
- Menyalahi cara pemeliharaan.
- Menurut Syafi’iyah, sebab-sebab adanya jaminan dalam wadiah adalah :
- Meletakkan wadiah pada orang lain tanpa izin.
- Meletakkan pada tempat yang tidak aman.
- Memindahkan ke tempat yang tidak aman.
- Melalaikan kewajiban menjaganya.
- Berpaling dari penjagaan yang diperintahkan sehingga barang menjadi rusak.
- Memanfaatkan wadiah.
Menurut Hanabilah, sebab-sebab adanya
jaminan dalam wadiah adalah :
- Menitipkan pada orang lain tanpa uzur.
- Melalaikan pemeliharaan.
- Menyalahi cara pemeliharaan seperti yang telah disepakati.
- Mencampurnya dengan yang lain sehingga tidak dapat dibedakan.
- Pemanfaatan wadiah.
8. Hukum menerima
barang wadiah :
Haram
: Menerima titipan barang bisa berhukum haram, karena orang yang akan dititipi
yakin dirinya akan berkhiyanat.
Makruh
: Menerima titipan barang bisa berhukum makruh, karena orang yang akan dititipi
memiliki kekhawatiran akan berkhianat (was-was)
Mubah
: Menerima titipan barang bisa berhukum mubah (boleh) bagi orang yang memiliki
kekhawatiran akan ketidakmampuannya dan takut berkhiyanat lalu dia memberi tahu
ke orang yang akan menitipkan akan hal tersebut, akan tetapi orang yang menitipkan
tetap merasa yakin dan percaya bahwa orang tersebut layak dititipi, maka
hukumnya boleh.
Sunnah
: Menerima titipan barang bisa berhukum sunnah apabila orang yang dititipi
yakin dirinya amanah dan layak untuk dititipi.
Wajib
: Menerima amanah (wadiah) bisa berhukum wajib jika tidak ada orang yang jujur
dan layak selain dirinya.
9. Aplikasi dalam LKS
(Lembaga Keuangan Syariah) dan Fatwa DSN
Wadi'ah
yang sering dipraktekkan dan dikembangkan oleh bank syariah adalah wadiah yad
dhamanah (titipan dengan resiko ganti rugi).
Produk
yang ditawarkan bank syariah yang menggunakan konsep wadiah biasanya berkaitan
dengan penghimpunan dana (Fund), seperti giro, tabungan, SWBI, Safe
Deposit Box (SDB) dan deposito. Deposito memakai prinsip mudharabah, sedangkan
yang lainnya menggunakan bisa menggunakan prinsip wadiah.
Wadiah
yad dhamanah juga bisa dikatakan sebagai Qardhul Hasan.
Giro
wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni
yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai
adalah wadiah yad dhamanah yang mempunyai implikasi hukum yang sama seperti
qardh, dimana nasabah disebut sebagai orang yang meminjamkan uang dan bank
adalah pihak yang dipinjami.
Fatwa
Dewan Syariah Nasional tentang Giro NO : 01/DSN-MUI/IV/2000
Tabungan
wadiah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan
murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang
dipakai adalah wadiah yad dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai
penititp yang memberikan hak kepada bank untuk menggunakan atau memanfaatkan
uang atau barang titipan.
Komentar
Posting Komentar