PEMBIAYAAN MURABAHAH
Selain itu, ketentuan pelaksanaan pembiayaan murabahah di perbankan
syariah diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor
9/19/PBI/2007 jo Surat Edaran BI No. 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008,
sebagai berikut :
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati yang oleh penjual dan pembeli.pembiayaan murabahah
Rukun dan Syarat Murabahah
- Rukun Jual Beli Murabahah
Rukun murabahah:
1. Pihak yang berakad:
a. Penjual
b. Pembeli
2. Objek yang diakadkan:
a. Barang yang diperjualbelikan
b. Harga
3. Akad/sighot
a. Serah (ijab)
b. Terima (qabul)
Syarat-syarat murabahah:
- Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
- Kontrak pertama harus sah.
- Kontrak harus bebas dari riba.
- Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
- Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
- Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
- Bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam rangka membelikan barang terkait dengan kegiatan transaksi Murabahah dengan nasabah sebagai pihak pembeli barang;
- Barang adalah obyek jual beli yang diketahui secara jelas kuantitas, kualitas, harga perolehan dan spesifikasinya;
- Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk Pembiayaan atas dasar Akad Murabahah, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah;
- Bank wajib melakukan analisis atas permohonan Pembiayaan atas dasar Akad Murabahah dari nasabah yang antara lain meliputi aspek personal berupa analisa atas karakter (Character) dan/atau aspek usaha antara lain meliputi analisa kapasitas usaha (Capacity), keuangan (Capital ), dan/atau prospek usaha (Condition);
- Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
- Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan nasabah;
- Kesepakatan atas marjin ditentukan hanya satu kali pada awal Pembiayaan atas dasar Murabahah dan tidak berubah selama periode Pembiayaan
- Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasar Murabahah; dan
- Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada Bank ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan nasabah.
Komentar
Posting Komentar